LEBAK, - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) yang di ketuai oleh Cucu Komarudin melakukan Aksi penyegelan pada beberapa titik tambak udang yang berada di Lebak selatan, Minggu, 05 Maret 2023.
Diduga kuat beberapa tambak udang di wilayah Lebak selatan belum memiliki kelengkapan administrasi perizinan PKKPRL dan perijinan lainnya, Namun karena banyak pihak terkait tutup mata dan membiarkan, KNPI Lebak pun melakukan aksi penyegelan.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
Sekretaris Jendral DPD KNPI Kabupaten Lebak, Dede Abdul Kodir menyayangkan masih adanya oknum pengusaha tambak yang nakal, menurutnya izin PKKPRL tersebut adalah izin wilayah yang harus lebih awal di urus.
Pihaknya mengatakan aksi penyegelan bagian kepedulian Pemuda Lebak terhadap negara dan bukti bahwa KNPI adalah Organisasi Kepemudaan yang memiliki kepekaan control sosial. Perusahaan tambak udang telah memanfaatkan ruang laut yang seharusnya negara mendapatkan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kami DPD KNPI Kabupaten Lebak . Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki izin PKKPRL, sementara kami duga beberapa tambak udang di Lebak selatan belum memilik izin tersebut. sebab itu saya mengajak kawan-kawan untuk melakukan aksi. sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan PPKKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut." Ujarnya.
Selain itu pihaknya menduga beberapa perusahaan tambak udang juga belum memiliki persutujuan IPAL pembuangan limbah diluar area.
"Kami pun menduga bahwa selain diduga kuat belum memiliki izin PKKP, RL, beberapa tambak udang tersebut pun belum memiliki persetujuan pembuangan limbah dari LH ini persoalan serius karna menyangkut keselamatan. Kebijakan persetujuan itu adanya di LH jadi kami merasa pernyataan DKP Provinsi Banten beberapa hari lalu mengeluarkan statmentnya itu keliru, " tambahnya
Sementara itu M. Febi Pirmansyah selaku Ketua DPK KNPI Kecamatan Malingping, menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku pengusaha pertambakan yang memanfaatkan Ruang laut tanpa izin Administrasi yang lengkap itu di biarkan. .
"Tidak ada alasan bagi para pelaku usaha tambak udang sekecil apapun itu terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut jika tidak memiliki izin yang lengkap, maka itu salah dan tidak boleh di biarkan. Kami tidak melarang adanya pengusaha yang datang dan melakukan kegiatan usaha, kami hanya meminta terkait administrasi perizinan tolong di lengkapi, " tegasnya.
Sementara itu Hendrik selaku Koordinator Lapangan yang sekaligus sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi KNPI, mengatakan setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
"Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2)
Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 l. Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000, 00 (tiga miliar rupiah)" tutupnya.(PR)